Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kabupaten Cilacap
FAQ
FAQ Disdukcapil Cilacap
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kabupaten Cilacap
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Cilacap membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0282) 862-6962 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kabupaten Cilacap: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Cilacap tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cilacap untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kabupaten Cilacap menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0282) 862-6962 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kabupaten Cilacap, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Cilacap?
Kantor Disdukcapil Kabupaten Cilacap di Jl. Pemerintahan No. 1, Cilacap, Jawa Tengah. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kabupaten Cilacap menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami